|
|
AKTA PENCATATAN SIPIL |
- Sebagai alat bukti yang paling penting dalam menentukan kedudukan hukum seseorang;
- Merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna didepan hukum pengadilan;
|
- Memberikan kepastian hukum yang sebenar-benarnya tentang peristiwa penting;
- Dipergunakan sebagai tanda bukti yang autentik dalam pengurusan paspor, keperluan sekolah, melamar pekerjaan, mengurus hak keperdataan, mengetahui status anak terhadap orang tua, menentukan waris dll.
|
AKTA KELAHIRAN |
AKTA KEMATIAN |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.2.01,
- Fotokopi Surat keterangan lahir dari dokter / bidan / penolong kelahiran. Apabila tidak dapat dipenuhi, melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran,
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta Perceraian Orang Tua dengan menunjukkan aslinya, apabila tidak dapat dipenuhi, melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri,
- Fotokopi KK, atau KK asli dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kelahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.
|
- Form F2.01,
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari kepala desa/lurah / Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan,
- Fotokopi KK / KTP yang meninggal dunia.
- Untuk pengurusan Akta Kematian yang tidak memiliki dokumen sama sekali, ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.
|
LAHIR MATI |
Persyaratan: |
- Form F2.01,
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati dari bidan/rumah sakit / klinik,
|
- Fotokopi KK orang tua,
- Surat pernyataan dari orang tua/wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan ahir mati
|
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Permendagri 73/2022) |
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;
- Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
|
- Dilarang menggunakan angka dan tanda baca;
- Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil;
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el.
|
LEGALISIR FOTOKOPI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
- Legalisir atas fotokopi Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
- Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
|
- Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir. (Permendagri No. 104 Tahun 2019)
|
AKTA PERKAWINAN |
Persyaratan Umum: |
- Form F.2.01;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Fotokopi KK dan KTP-el calon mempelai;
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
|
- Pas Foto berwarna berdampingan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP-el;
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai dengan menunjukkan aslinya;
|
Persyaratan Khusus: |
- Bagi pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Semarang,
- melampirkan KK asli;
- Bagi pasangan suami istri yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada ijin orang tua;
|
- Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
- Izin Pengadilan Negeri bagi mempelai yang belum berumur 19 (sembilan belas) tahun.
|
PERKAWINAN BEDA AGAMA |
DASAR HUKUM : |
PASAL 34,35 UU 23/2006 |
Harus berdasarkan Penetapan Pengadilan jo. SURAT FATWA MA nomor 231/PANHK/05/1/2019 |
AKTA PERCERAIAN |
Persyaratan: |
|
- Form F.2.01;
- Salinan Keputusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan asli;
- KTP-el dan KK asli.
|
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN (WNI ke WNA) |
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN (WNA ke WNI) |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.2.01;
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
|
- Form F.2.01;
- petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-el; dan
- Dokumen Perjalanan.
|
PENGANGKATAN ANAK |
PENGAKUAN ANAK |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.2.01;
- Salinan penetapan atau putusan dari pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak (asli);
- Fotokopi KK dan KTP-el orang tua yang akan mengangkat.
|
- Form F.2.01;
- surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kutipan akta kelahiran anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el; atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
|
PENGESAHAN ANAK |
KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL YANG HILANG / RUSAK |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.2.01;
- kutipan akta kelahiran;
- kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua;
- KTP-el;
- dan KTP-el 2 orang saksi.
|
- Form F.2.01;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Kutipan akta yang rusak;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang;
- Data dukung lainnya
|
PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU TANGGAL, BULAN, TAHUN LAHIR |
Persyaratan: |
|
- Form F.2.01;
- Salinan penetapan perubahan nama dan/atau tanggal, bulan, tahun lahir dari pengadilan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
- Fotokopi KK.
|