AKTA PENCATATAN SIPIL
  • Sebagai alat bukti yang paling penting dalam menentukan kedudukan hukum seseorang;
  • Merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna didepan hukum pengadilan;
  • Memberikan kepastian hukum yang sebenar-benarnya tentang peristiwa penting;
  • Dipergunakan sebagai tanda bukti yang autentik dalam pengurusan paspor, keperluan sekolah, melamar pekerjaan, mengurus hak keperdataan, mengetahui status anak terhadap orang tua, menentukan waris dll.
AKTA KELAHIRAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.2.01,
  • Fotokopi Surat keterangan lahir dari dokter / bidan / penolong kelahiran. Apabila tidak dapat dipenuhi, melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran,
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta Perceraian Orang Tua dengan menunjukkan aslinya, apabila tidak dapat dipenuhi, melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri,
  • Fotokopi KK, atau KK asli dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kelahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.
  • Form F2.01,
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari kepala desa/lurah / Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan,
  • Fotokopi KK / KTP yang meninggal dunia.
  • Untuk pengurusan Akta Kematian yang tidak memiliki dokumen sama sekali, ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.
LAHIR MATI
Persyaratan:
  • Form F2.01,
  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati dari bidan/rumah sakit / klinik,
  • Fotokopi KK orang tua,
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan ahir mati
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Permendagri 73/2022)
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;
  • Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Dilarang menggunakan angka dan tanda baca;
  • Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil;
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el.
LEGALISIR FOTOKOPI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  • Legalisir atas fotokopi Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
  • Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  • Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir. (Permendagri No. 104 Tahun 2019)
AKTA PERKAWINAN
Persyaratan Umum:
  • Form F.2.01;
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  • Fotokopi KK dan KTP-el calon mempelai;
  • Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
  • Pas Foto berwarna berdampingan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP-el;
  • Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai dengan menunjukkan aslinya;
Persyaratan Khusus:
  • Bagi pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Semarang,
  • melampirkan KK asli;
  • Bagi pasangan suami istri yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada ijin orang tua;
  • Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
  • Izin Pengadilan Negeri bagi mempelai yang belum berumur 19 (sembilan belas) tahun.
PERKAWINAN BEDA AGAMA
DASAR HUKUM :
PASAL 34,35 UU 23/2006
Harus berdasarkan Penetapan Pengadilan jo. SURAT FATWA MA nomor 231/PANHK/05/1/2019
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan:  
  • Form F.2.01;
  • Salinan Keputusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan asli;
  • KTP-el dan KK asli.
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN (WNI ke WNA) PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN (WNA ke WNI)
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.2.01;
  • Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  • Form F.2.01;
  • petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • KK;
  • KTP-el; dan
  • Dokumen Perjalanan.
PENGANGKATAN ANAK PENGAKUAN ANAK
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.2.01;
  • Salinan penetapan atau putusan dari pengadilan;
  • Kutipan akta kelahiran anak (asli);
  • Fotokopi KK dan KTP-el orang tua yang akan mengangkat.
  • Form F.2.01;
  • surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  • surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • kutipan akta kelahiran anak;
  • KK ayah atau ibu;
  • KTP-el; atau
  • Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
PENGESAHAN ANAK KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL YANG HILANG / RUSAK
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.2.01;
  • kutipan akta kelahiran;
  • kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  • KK orang tua;
  • KTP-el;
  • dan KTP-el 2 orang saksi.
  • Form F.2.01;
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Kutipan akta yang rusak;
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang;
  • Data dukung lainnya
PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU TANGGAL, BULAN, TAHUN LAHIR
Persyaratan:  
  • Form F.2.01;
  • Salinan penetapan perubahan nama dan/atau tanggal, bulan, tahun lahir dari pengadilan;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  • Fotokopi KK.